DPRD Kabupaten Manokwari merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Manokwari mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Manokwari adalah:
- Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
- Menetapkan APBD Kabupaten bersama dengan Bupati
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten Manokwari, kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program pembangunan Kabupaten Manokwari, dan kerjasama internasional di daerah
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
- Meminta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Kabupaten berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.